8.09.2007

Surat Keberatan Kuasa Hukum

Surabaya 31 juli 2007


Kepada Yth;
Teman-Teman Wartawan
Di

NTT


Dengan Hormat,
Sehubungan dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh PT Tedja sekawan surabaya tertanggal 31 juli 2007 tentang akan dimulainya proses penambangan batu marmer diwilayah Desa kuan Noel dan patum nasi kecamatan Fatumnasi Kabupaten TTS. Maka dengan ini kami sebagai kuasa hukum 8 warga pemegang hak atas tanah yang di tempat oleh penambangan akan mengajukan keberatan-keberatan sebagai berikut :
  1.  Bahwa ijin penambangan (SIPD) yang diguanakan oleh PT. Tedja sekawan surabaya adalah SIPD yang tidak prosedural atau tidak memenuhi syarat-syarat untuk diberikan ijin pertambangan berdasarkan UU NO> 11 Tahun 1967 JO perda TTS NO. 26 Tahun 2001.
  2. Bahwa SIPD tersebut tetap menggunakan data yang sudah daluarsa yaitu AMDAL Tahun 2000 pada hal dalam UU N0. 23 Tahun 1997 tentang lingkungan telah tegas dinyatakan bahwa usia atau jangka waktu pemanfaatan AMDAL 5 Tahun dan apabila selama 5 Tahun AMDAL tersebut tidak digunakan maka AMDAL tersebut gugur atau tidak layak dijadikan syarat mendapatkan ijin pertambangan.
  3. Bahwa selain selai masalah AMDAL yang sudah daluarsa , SIPD yang dikeluarkan oleh Bupati juga patut diduga tidak ada surat kuasa penyerahan lahan oleh pemilik dan atau penguasa yang ditempati atau dijadikan luas wilayah Tambang dan patut diduga pula SIPD tersebut hanya menggunakan surat pelepasan lahan dari para tertua adat yang nota bene dalam UU N0. 11 Tahun 1967 tentang pertambangan tidak kenal pelepasan lahan oleh tertua adat.
  4. Bahwa dari uraian tersebut diatas disimpulkan bahwa tindakan PT . Tedja Sekawan yang akan memulai proses penambangan merupakan perbuatan ilegal karena ijin yang diberikan oleh Bupati TTS adalah ijin ilegal . Dengan demikian perbuatan Bupati yang memberikan penambangan oleh PT. Tedja Sekawan merupakan perbuatan melawan hukum yang hal ini dapat diproses secara hukum baik perdata maupun pidana .
Demikian pernyataan sikap kami atas proses pemambangan yang akan dilakukan oleh PT. Tedja Sekawan Surabaya tanggal 1 Agustus 2007

Hormat Kami
Kuasa Hukum

(ttd)
Mursyid Mudiantoro, SH
Advokat






Engin ummæli: