2.15.2007

Up date Mollo; Situasi Menjelang Persidangan

Masyarakat, Aktivis Pendamping dan Pengacara Mendapat Tekanan


Kupang,15 Februari 2007
Rencana gugatan masyarakat desa Kuanoel-Fatumnasi terkait dengan kehadiran PT. Tedja Sekawan Surabaya yang akan melakukan penambangan Faut Lik dan Fatu Ob terus bergulirì Seperti telah diinformasikan sebelumnya, gugatan masyarakat telah didaftarkan ke PN Soe pada hari Jum-at (2/2) dengan nomor gugatan; 01/PDT.G/20/PN Soe.

Adapun para tergugat tersebut antaralain; dua orang Amaf (pada awalnya yang digugat empat orang amaf namun ternyata dua orang amaf yang lain telah meninggal dunia yaitu Yoseph Bay dan Johanis Balan), PT Tedja Sekawan Surabaya dan Bupati TTS yang telah memberikan ijin terhadap PT. Tedja Sekawan tanpa persetujuan masyarakat yang telah mengelola lahan berpuluh-puluh tahun. Gugatan itu sendiri rencananya akan digelar untuk pertama kalinya pada hari Selasa (21/2) pekan depan di PN Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Seiring dengan semakin dekatnya proses persidangan, intimidasi dan tekanan dirasa semakin meningkat. Intimidasi tidak hanya dirasakan oleh masyarakat dan aktivis pendamping namun juga mulai menimpa pengacara masyarakat, Mursid Mudiantoro,SH. Menurut Mursid, meningkatnya tekanan/ intimidasi ini tidak bisa dilepaskan dari gugatan yang telah diajukan masyarakat. "Ada kemungkinan tekanan akan semakin meningkat lagi seandainya para tergugat semakin terpojok”, begitu ungkap Mursid.

Untuk mengetahui informasi tersebut, berikut sedikit informasi yang Kami terima dari lapangan terkait dengan beberapa tekanan/ intimidasi. Dan informasi ini akan diawali dari;

1. Aktivis OAT (Pendamping Masyarakat)
Organisasi Attaimamus atau biasa di sebut OAT yang dipimpin oleh Aleta Ba'un (Mak Leta), selama ini terlibat cukup aktif melakukan pendampingan masyarakat Kuanoel-Fatumnasi. Beberapa kali intimidasi telah dialami oleh Mak Leta sebagai pimpinan OAT seperti yang terjadi pada tanggal 22/01/06 lalu (informasi detail tentang hal ini bisa dibaca di blog spot dengan alamat; http://rakyatmollo.blogspot.com).

Intimidasi/ teror kembali dialami Mak Leta dan keluarga pada hari Kamis (8/02) minggu yang lalu. Kurang lebih pukul 21.30 WITA, dalam situasi yang gelap,rumah Mak Leta, yang sekaligus berfungsi sebagai sekertariat OAT,telah dilempari oleh orang yang tidak dikenal. Aksi pelemparan tersebut memang tidak memakan korban jiwa namun berakibat pada rusaknya atap rumah Mak Leta.

Akibat dari serangan ini, Mak Leta telah menginformasikan/melaporkan kejadian ini kepada RT setempat dan tidak melapor kepada pihak Kepolisian. Ada beberapa alasan yang disampaikan Mak Leta kenapa tidak melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian. Kecurigaan Mak Leta bahwa teror/ intimidasi ini dilakukan oleh para pekerja tambang yang selama ini tinggal bersebelahan dengan rumahnya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, keluarga Mak Leta saat ini telah pindah ke satu tempat. Hanya ada beberapa orang yang masih tetap tinggal/ berada di rumah sedang Mak Leta sendiri hanya sesekali mengunjungi rumahnya untuk melihat keadaan.

2. Pengacara Masyarakat
Sebagai pengacara masyarakat, kantor bantuan hukum Mursyid, Syamsul and Partners yang berlokasi di Surabaya juga tidak luput dari intimidasi. Pada hari Rabu, (14/02) lalu, kantor Mursid telah didatangi oleh dua orang yang salah satunya mengaku bernama Engky dari Timor. Pada saat

itu Mursid tidak berada di tempat karena sedang berada di luar kota dan hanya ditemui oleh salah seorang staffnya.

Karena tidak bertemu dengan Mursid, salah seorang dari mereka mencoba menghubungi Mursid melalui telp selulernya. Hasil pembicaraan menyebutkan bahwa Mursid diminta menghentikan gugatan yang telah diajukan jika tidak menginginkan sesuatu yang bisa mencelakainnya.

Mendapat intmidasi seperti itu, tidak menyurutkan langkah Mursid yang akan tetap mendampingi masyarakat. Beberapa langkah telah coba dilakukan Mursid untuk menghindari beberapa hal yang tidak diingingkan.

3. Masyarakat
Tekanan yang lebih hebat juga telah dialami oleh masyarakat yang selama ini melakukan penolakan. Pada hari Rabu (14/02) melalui kantor kepala desa, sepuluh (10) orang warga telah dipanggil pihak Kepolisian dengan no polisi; No Pol:S.Tgl/147/II/2007/Reskrim. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Yeter B Selan menyebutkan bahwa masyarakat diminta menghadap penyidik Brigadir Polisi Moises Barbosa pada hari ini (Kamis,15/02)di Polres TTS.

Kesepuluh orang tersebut antara lain; Melkysedek Oematan, Yunus Bai, Zakarias Nufa, Lenseluli, Alex Anin, Yuliana Fuka, Welmince Taklale, Yosina Salo, Amrosius Bai dan Elifas Banu. Kesepuluh orang tersebut akan dimintai keterangan perihal telah terjadinya tindak pidana pengrusakan rumah yang terjadi pada tanggal 18 Februari 2007.

Berdasarkan beberapa pertimbangan dan keputusan tim litigasi, masyarakat tidak akan menghadiri pemanggilan pertama ini. Konsultasi akan dilakukan terlebih dahulu antara 10 orang yang dipanggil dengan tim litigasi yang direncanakan akan berangkat ke Fatumnasi hari ini (Kamis,15/02).

Berbagai tekanan dan intimidasi yang telah diterima oleh masyarakat, aktivis pendamping maupun pengacara tidak akan menghentikan langkah masyarakat untuk tetap meneruskan gugatan yang sudah di ajukan ke PN Soe. Dan proses hukum adalah salah satu jalan yang ingin dilakukan masyarakat untuk menjamin hak-haknya yang telah dilanggar selama ini.

Untuk mengetahui secara langsung situasi lapangan, bisa menghubungi;
1. Melly Oematan/ Pak Mel : 081353743746
2. Mak Leta : 081318967319
3. Theos/Mak Vika/Yati : 085239329345