1.19.2007

Berita dari Jakarta

Advokasi Kasus Mollo
JATAM dan AMAN Desak Komnas HAM
Jakarta, 17/1/07
Setelah aksi kekerasan yang terjadi di Fatumnasi hari Selasa (16/1), keesokan harinya Jatam dan AMAN ke Komnas HAM. Kedatangan ke Komnas HAM ini bertujuan untuk "mengadukan" permasalahan aksi kekerasan dan perampasan hak-hak masyarakat yang terjadi di Fatumnasi-Kuanoel yang semakin meluas dan sistematik oleh persekongkolan korporasi dan negara yang menggunakan rakyat sipil/preman. JATAM dan AMAN mendesak Komnas untuk segera bersikap, bertindak dan menanggapi keseluruhan kejadian di wilayah Mollo, mulai dari Kasus Fatu Naususu, Naitapan sampai dengan Peristiwa di Fatumnasi.

Wakil dari Komnas HAM yang kami temui adalah MM. Billah (Komisioner Hak Politik). Pada bulan April 2006 dan Nopember 2006 yang lalu, JATAM, AMAN dan WALHI telah ke Komnas HAM dan bertemu dengan Komisioner EKOSOB. Alasan bertemu dengan M.M. Billah, karena kami mau agar isu dan penanganannya terintegralistik, tidak hanya terkait dengan soal-soal EKOSOB, tetapi juga pelanggaran hak-hak SIPOL. Kami memandang MM. Billah dibanding dengan anggota yang lain lebih plus, tetapi harapan ini sirna ketika bertemu dengan Billah dan mengatakan bahwa hanya bisa menampung dan memberikan "memo" untuk meneruskan pengaduan ini kepada Komisi lain yang berwenang.

Meskipun kami telah sampaikan serta meberi keyakinan bahwa permasalahan ini ada hubungannya pula dengan pelanggaran Hak Politik yang dibidangi Billah, tetapi dia mengelak ini kasus EKOSOB dan kekerasan. Dalam hal ini Komnas HAM tidak ada kemauan untuk melihat kasus pelanggaran HAM ini lebih luas. Memang Billah sempat berkeluh kesah dengan mekanisme di Komnas yang tidak memuaskan dan sering mengecewakan kawan-kawan. Beliau meminta kita untuk terus menerus mendesak Komnas, paling tidak ini akan memberikan impak agar komnas lebih proaktif.

Pada tanggal 18 Januari 2007, Komisioner Hak Politik (M.M. Billah) telah membuat Memorandum (No.011/SIPOL/I/07) kepada Komisioner Safrudin Bahar, Penanggungjawab Hak Komunitas Adat dan Eny Suprapto, Penanggung jawab Hak atas Rasa Aman. Sayang oleh karena tidak ada komisioner yang menemui mereka dan tidak seorangpun staf bagian pengaduan yang bersedia ditemui untuk menampung pengaduan yang bisa diteruskan kepada yang memiliki kewenangan menangani kasus yang berkaitan dengan tema Hak Masyarakat Adat dan Hak atas Rasa Aman. Oleh karena itu dengan ini saya meneruskan pengaduan itu kepada yang berwenang dan mengharapkan kasus/peristiwa ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Komnas HAM dan tatacara aturan yang berlaku.... dst.

Kawan-kawan, kami berharap seminggu setelah surat ini sudah ada jawaban tanggapan dan kami akan terus mendesak, meskipun KOMNAS sekarang lagi sibuk dengan menyelesaikan tugas terakhir dan mempersiapkan pergantian baru.

Semoga informasi ini bermanfaat

salam hangat

angky

Engin ummæli: