Siaran Pers JATAM, 20 September 2006
Bupati Timur Tengah Selatan Lagi-lagi Memicu Konflik
Bupati Timur Tengah Selatan Lagi-lagi Memicu Konflik
Jakarta. Sekali lagi, perampasan hak milik rakyat oleh perusahaan tambang terjadi di kawasan Pegunungan Molo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perusahaan tambang marmer PT Teja Sekawan semena-mena menggusur tanah milik warga tanpa negosiasi untuk membuka jalan penambangan ke gunung batu Faut Lik dan Fatu Ob, Desa Kuanoel, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor TengahSelatan (TTS). Meskipun ditolak warga, perusahaan nekat menggusur tanah warga dengan dalih telah memegang SK Penambangan dari Bupati TTS dan dibekingi sejumlah aparat keamanan.
Pada tanggal 24 Agustus 2006, PT Teja Sekawan telah menggunakan alat berat membongkar paksa pagar kebun milik keluarga Eti Anone untuk dijadikan jalan menuju gunung batu yang hendak ditambang. Aksi sepihak perusahaan yang menginjak-injak hak dan kepemilikan orang lain ini sempat dihentikan oleh warga. Namun kemudian, perusahaan memecah belah warga dengan membayar sebagian orang agar mendukung tambang. Ironisnya, aparat Polri, PNS, danTNI yang hadir di sana justru membenarkan tindakan perusahaan tersebut.Mereka yang seharusnya melindungi dan mengayomi rakyat justru telah mengorbankan rakyat demi kepentingan pengusaha.
Peristiwa serupa telah sering terjadi. Yang terkahir pada Maret 2006,terjadi konflik antara masyarakat dengan PT Sumber Alam Marmer (SAM) yang juga mendapat ijin Bupati untuk menggali dan memotong bukit batu di DesaTunua, Kecamatan Fatumnasi. Pemotongan gunung-gunung batu di sanamenyebabkan rusaknya tata air sehingga warga kesulitan mendapatkan airbersih. Pemotongan gunung batu juga menyebabkan tanah longsor hingga menggerus lahan pertanian.
Tindakan Bupati mengijinkan penambangan batu marmer sangat tidak logis, mengingat gunung batu memiliki fungsi hidrologi yang sangat vital sebagai resapan air. Hilangnya gunung batu menyebabkan krisis air bagi wargasetempat dan resiko tanah longsor. Hampir seluruh pulau Timor dinaungi jajaran pegunungan batu yang secara evolutif merupakan bentukan alam yangpaling sesuai untuk ekosistem setempat. Tindakan Bupati yang tanpa didasari analisis ilmiah mendalam akan memusnahkan gunung-gunung batu tersebut. Sudah pasti keseimbangan alam yang terbentuk lewat proses evolutif ribuan tahun akan terganggu dan akan beresiko menimbulkan bencana. Pada akhirnya, rakyat yang bermukim di sekitar lokasi tambangakan menanggung kesengsaraan, bukan Bupati, Kapolres, apalagi pengusaha.
Kasus ini sekali lagi membuktikan bahwa pertambangan skala besar dan pemerintah kerap menggunakan cara-cara kotor untuk memaksakan pertambangan beroperasi, sehingga memicu konflik horisontal. JATAM mengecam tindakan Bupati TTS mengeluarkan banyak ijin Kuasa Pertambangan yang memicu konfliksosial dan beresiko tinggi bagi keselamatan rakyat dan lingkungan. JATAM menuntut aparat pemerintah dan keamanan berhenti melindungi perusahaan dan segera memperhatikan masalah warga. Kabupaten TTS terbukti tidak menegakkan citra pemerintah yang bersih (Good governance) sehingga tak hanya beresiko bagi keselamatan rakyat setempat tetapi juga terhadap keamanan investasi. Pendekatan kekerasan di semua lokasi pertambangan skala besar terbukti menghasilkan konflik sosial berkepanjangan dan mengakibatkan biaya sosial yang tinggi bagi perusahaan.
Catatan :Alamat PT Teja Sekawan (Marmer Division): Showroom di JL. Indragiri 52Surabaya - Jawa Timur, Telp. 031 5614172 - 5673388, Fax : 031 5664692.Pabrik di Jl. Raya Tropodo 126C Tropodo - Waru - Sidoarjo - Jawa Timur,Telp. 031 8665801 8665802.
Kontak Media: Luluk Uliyah (o-manager@jatam.org, 021-7941559, 08159480246)
Kontak Media: Luluk Uliyah (o-manager@jatam.org, 021-7941559, 08159480246)
Engin ummæli:
Skrifa ummæli