Kupang, 30 Juli 2007
Rencana PT Teja Sekawan Surabaya yang akan melanjutkan penambangan marmer di desa Kuanoel-Fatumnasi nampaknya belum surut. Setelah sekian lama tidak terdengar, PT Teja Sekawan telah memberikan surat pemberitahuan kepada masyarakat beberapa waktu yang lalu (Senin, 22/7/07). Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Tk II Timor Tengah Selatan dan ditembuskan kepada beberapa pihak yang menyatakan
bahwa pihak perusahaan akan melanjutkan kembali penambangan marmer pada tanggal 1 Agustus 2007 mendatang (surat tersebut kami lampirkan di bagian lain).
Melihat surat yang diberikan nampak ada beberapa kejanggalan tentang surat yang telah dikeluarkan oleh perusahaan. Kejanggalan tersebut terletak pada keluarnya SIPD baru dengan nomor 139/KEP/HK/2006, Tanggal 12 Juli 2006 sedang yang lama bernomor: 69/KEP/HK/2004 tertanggal 13 Juli 2004. Namun AMDAL yang dipakai oleh perusahaan merupakan AMDAL lama yang dikeluarkan tahun 2000. Pihak perusahaan juga melampirkan surat penyerahan tanah yang telah dilakukan oleh beberapa tokoh adat dalam lampiran yang diberikan.
Melihat surat yang dikeluarkan oleh perusahaan, khususnya menyangkut AMDAL, Mursid Mudiantoro,SH yang selama ini mendampingi masyarakat menyatakan, "Landasan hukum yang dipakai oleh PT. Teja Sekawan dengan menggunakan SIPD baru namun tetap menggunakan AMDAL lama jelas tidak bisa dibenarkan. AMDAL yang dikeluarkan pada tahun 2000 sudah daluarsa sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk pengularan SIPD yang baru ini".
Hal ini sangat jelas diatur dalam UU Lingkungan Hidup No 23 tahun 1997 jis Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 Tentang Jenis Rancana Usaha Dan/ Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Dalam point enam (6) Kepment tersebut menyatakan, "Jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini akan ditinjau kembali sekurang kurangnya sekali dalam lima (5) tahun".
"Mengacu pada UU maupun Kepment diatas, AMDAL yang sekarang ini dipakai sebagai acuan pengeluaran hukum jelas-jelas sudah daluarsa dan tidak bisa dibenarkan. Atas dasar itu Bupati telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah membiarkan syarat formal yang telah ditentukan oleh UU yang berlaku" imbuh Mursid. Jika Bupati maupun pengusaha masih nekat melanjutkan penambangan, Mursid akan mengajukan kembali gugatannya.
Disisi yang lain, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Arit Oematan (AAP), Vicka Mael (OAT) maupun Yati Kase (masyarakat desa Kuanoel), masyarakat saat ini tengah bersiap-siap di lokasi penambangan. Kurang lebih 100 orang tengah berkumpul untuk menghadang para pekerja tambang yang akan mulai bekerja besok pagi. Disamping itu, masyarakat beramai-ramai membersihkan lokasi pendudukan yang telah lama itinggal dan telah ditumbuhi semak belukar. "Lihat saja apa yang terjadi besok", kata salah seorang tokoh masyarakat kepada Kami saat dihubungi lewat telphone selulernya.
Masyarakat desa Kuanoel-Fatumnasi memang tetap bersikukuh melakukan penolakan tambang. Hal ini disampaikan beberapa kali oleh masyarakat seperti pada hari Minggu (29/7/07) kemarin selesai ibadat di gereja Fatumnasi. Salah seorang tokoh masyarakat mencoba mengumumkan surat yang diterima terkait rencana penambangan oleh perusahaan pada tanggal 1 Agustus 2007 besok. Seluruh masyarakat serempak menyatakan diri menolak.
Kita berharap, semoga masyarakat desa Kuanoel-Fatumnasi memiliki kekuatan untuk tetap mempertahankan lingkungannya karena mereka berjuang untuk kita semua. Untuk kita yang tinggal di P. Timor ini.
Rencana PT Teja Sekawan Surabaya yang akan melanjutkan penambangan marmer di desa Kuanoel-Fatumnasi nampaknya belum surut. Setelah sekian lama tidak terdengar, PT Teja Sekawan telah memberikan surat pemberitahuan kepada masyarakat beberapa waktu yang lalu (Senin, 22/7/07). Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Tk II Timor Tengah Selatan dan ditembuskan kepada beberapa pihak yang menyatakan
bahwa pihak perusahaan akan melanjutkan kembali penambangan marmer pada tanggal 1 Agustus 2007 mendatang (surat tersebut kami lampirkan di bagian lain).
Melihat surat yang diberikan nampak ada beberapa kejanggalan tentang surat yang telah dikeluarkan oleh perusahaan. Kejanggalan tersebut terletak pada keluarnya SIPD baru dengan nomor 139/KEP/HK/2006, Tanggal 12 Juli 2006 sedang yang lama bernomor: 69/KEP/HK/2004 tertanggal 13 Juli 2004. Namun AMDAL yang dipakai oleh perusahaan merupakan AMDAL lama yang dikeluarkan tahun 2000. Pihak perusahaan juga melampirkan surat penyerahan tanah yang telah dilakukan oleh beberapa tokoh adat dalam lampiran yang diberikan.
Melihat surat yang dikeluarkan oleh perusahaan, khususnya menyangkut AMDAL, Mursid Mudiantoro,SH yang selama ini mendampingi masyarakat menyatakan, "Landasan hukum yang dipakai oleh PT. Teja Sekawan dengan menggunakan SIPD baru namun tetap menggunakan AMDAL lama jelas tidak bisa dibenarkan. AMDAL yang dikeluarkan pada tahun 2000 sudah daluarsa sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk pengularan SIPD yang baru ini".
Hal ini sangat jelas diatur dalam UU Lingkungan Hidup No 23 tahun 1997 jis Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 Tentang Jenis Rancana Usaha Dan/ Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Dalam point enam (6) Kepment tersebut menyatakan, "Jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini akan ditinjau kembali sekurang kurangnya sekali dalam lima (5) tahun".
"Mengacu pada UU maupun Kepment diatas, AMDAL yang sekarang ini dipakai sebagai acuan pengeluaran hukum jelas-jelas sudah daluarsa dan tidak bisa dibenarkan. Atas dasar itu Bupati telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah membiarkan syarat formal yang telah ditentukan oleh UU yang berlaku" imbuh Mursid. Jika Bupati maupun pengusaha masih nekat melanjutkan penambangan, Mursid akan mengajukan kembali gugatannya.
Disisi yang lain, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Arit Oematan (AAP), Vicka Mael (OAT) maupun Yati Kase (masyarakat desa Kuanoel), masyarakat saat ini tengah bersiap-siap di lokasi penambangan. Kurang lebih 100 orang tengah berkumpul untuk menghadang para pekerja tambang yang akan mulai bekerja besok pagi. Disamping itu, masyarakat beramai-ramai membersihkan lokasi pendudukan yang telah lama itinggal dan telah ditumbuhi semak belukar. "Lihat saja apa yang terjadi besok", kata salah seorang tokoh masyarakat kepada Kami saat dihubungi lewat telphone selulernya.
Masyarakat desa Kuanoel-Fatumnasi memang tetap bersikukuh melakukan penolakan tambang. Hal ini disampaikan beberapa kali oleh masyarakat seperti pada hari Minggu (29/7/07) kemarin selesai ibadat di gereja Fatumnasi. Salah seorang tokoh masyarakat mencoba mengumumkan surat yang diterima terkait rencana penambangan oleh perusahaan pada tanggal 1 Agustus 2007 besok. Seluruh masyarakat serempak menyatakan diri menolak.
Kita berharap, semoga masyarakat desa Kuanoel-Fatumnasi memiliki kekuatan untuk tetap mempertahankan lingkungannya karena mereka berjuang untuk kita semua. Untuk kita yang tinggal di P. Timor ini.
Engin ummæli:
Skrifa ummæli