Siaran Pers
Kekerasan dan Intimidasi Masih Terjadi Terhadap
Masyarakat Desa Kuanoel, Kecamatan Fatumnasi, TTS
Menjelang sidang gugatan masyarakat terhadap penambangan marmer di Desa Kuanoel, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan sidang yang memposisikan Bapak Yosafat Toto sebagai tersangka kasus bentrokan antara masyarakat dan pekerja tambang serta preman bayaran pada akhir Januari 2007, masyarakat kembali diresahkan oleh sejumlah intimidasi baik berupa ancaman penangkapan dari pihak kepolisian, maupun ancaman dari orang tidak dikenal.
Pada tanggal 20 Maret 2007 sekitar pukul 16.00 WITA, Aleta Ba’un (salah seorang aktivis OAT) kembali diancam untuk dibunuh oleh beberapa preman. Ancaman tidak diterima secara langsung oleh Mak Leta, karena pada saat itu beliau baru berada di Pontianak untuk menghadiri Konggres Masyarakat Adat.
Pacelona, Nando dan Onya Nufa (istri Nando) datang kerumah dan ditemui oleh suaminya (Bpk. Lift). Salah seorang diantara mereka kemudian menanyakan tentang posisi Mak Leta dan menjelaskan maksud kedatangan mereka. “Pada saat ini Kami menderita gara-gara Aleta karena Kami saat ini sudah tidak punya rumah dan diusir oleh masyarakat”, ungkap salah seorang diantara mereka.
“Saya akan cari Aleta dan bunuh dia pada siang hari jika dia tidak bisa bertanggungjawab”, ancam Pace kepada Bpk Lift. Mendengar ancaman itu Bpk Lift hanya bisa menjawab bahwa dia tidak ada urusan dengan masalah yang ada di Fatumnasi. Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, Mak Leta dan keluarga untuk sementara tidak tinggal di rumah mereka dan mengungsi ke salah seorang keluarga terdekat.
Disamping itu, ancaman juga diterima masyarakat yang akan menghadiri sidang pada tanggal 28 dan 29 Maret 2007 ini yang berupa penghadangan di jalan. Sidang tanggal 29 Maret yang besok merupakan sidang pertama, setelah dibatalkan pada tanggal 10 Maret yang lalu dengan alasan surat ijin beracara yang dimiliki pengacara, Magnus Kobesi, S.H., telah habis masa berlakunya. Akhirnya sidang pertama diubah menjadi tanggal 29 Maret 2007. Pengacara yang akan menghadiri sidang pertama tersebut, Magnus Kobesi, S.H., sementara anggota Tim Pengacara Tambang Timor yang lain berhalangan hadir.
Berbagai ancaman terhadap proses persidangan, yang merupakan salah satu cara masyarakat untuk menolak beroperasinya tambang marmer di Desa Kuanoel ini, tidak menyurutkan langkah masyarakat untuk tetap melakukan perjuangan meraih hak-haknya. Walaupun tidak dapat dipungkiri masyarakat mengalami kekhawatiran akan keselamatan diri dan keluarganya selama proses ini berlangsung.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
1. Melly Oematan/ Pak Mel : 081353743746
2. Mak Leta : 081318967319
3. Theos/Mak Vika/Yati : 085239329345
Informasi lengkap mengenai perjuangan masyarakat Kuanoel-Fatumnasi bisa juga dibuka: http://rakyatmollo.blogspot.com
Gerast áskrifandi að:
Birta ummæli (Atom)
Engin ummæli:
Skrifa ummæli