No : 05/AM-KI/ADV/I/07 Kupang, 12 January 2007
Lampiran : Kronologi Peristiwa
Perihal : Surat Protes
Lampiran : Kronologi Peristiwa
Perihal : Surat Protes
SURAT PROTES
“Bupati dan Kapolres Timor Tengah Selatan Harus Bertanggungjawab”
Kepada Yth;
Bapak BUPATI TTS & KAPOLRES TTS
Di Tempat
Konflik tambang yang berujung kekerasan antara masyarakat desa Fatumnasi-Kuanoel Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan para pekerja tambang PT. Tedja Sekawan Surabaya terjadi pada hari Kamis, 11 January 2007 di desa Kuanoel. Konflik ini berawal dari kedatangan para pekerja tambang (kurang lebih 20 orang) ke desa Kuanoel untuk mulai bekerja menambang batu marmer di Faut Lik dan Fatu Ob yang terletak di desa Kuanoel. Akibat kasus ini satu orang warga yang bernama Yosafat Toto terluka di bagian kakinya karena diserang salah seorang pekerja PT. Tedja Sekawan dengan menggunakan parang.
Seperti diketahui bersama, rencana PT. Tedja Sekawan Surabaya menambang batu marmer di desa Kuanoel telah ditentang oleh sebagian besar masyarakat di dua desa tersebut dan beberapa desa lainnya. Penolakan masyarakat dilakukan dengan melakukan pendudukan lokasi tambang yang dimulai pada tanggal 14 Oktober 2006 lalu dan diikuti dengan aksi-aksi berikutnya (pendudukan kantor Bupati, Aksi ke DPRD Propinsi dsb). Sejak aksi pendudukan tersebut, perusahaan untuk sementara menghentikan operasinya dan tidak melakukan pekerjaan sama sekali.
Dalam situasi/ kondisi yang masih menyisakan masalah, para pekerja tambang kembali datang ke lokasi pada hari Kamis pagi tanggal 11 January 2007. Kedatangan para pekerja tersebut diikuti pula oleh kedatangan dua orang anggota polisi yang diidentifikasi berasal dari Polres TTS yang sempat berkomunikasi dengan beberapa orang warga. Masyarakat mencoba menanyakan kepada dua orang anggota Kepolisian tersebut kenapa mereka (Polisi) membiarkan para pekerja bekerja, padahal saat ini masih ada sengketa antara masyarakat Desa Fatumnasi-Kuanoel dengan perusahaan. Dalam hal ini pihak Kepolisan menjawab bahwa kedatangan mereka hanya ingin melakukan pengamanan saja.
Seperti bisa diduga, kenekatan para pekerja tambang yang tetap melanjutkan pekerjaannya, pada akhirnya memunculkan kemarahan masyarakat dengan melakukan blokade jalan (menaruh batu) untuk menghalangi laju truck yang akan membawa batu (marmer) yang sudah di bor. Perang mulut dan percekcokan yang kemudian diikuti dengan saling lempar batu antara masyarakat desa Kuanoel-Fatumnasi dan para pekerja tambang tidak bisa dihindarkan. Ditengah-tengah situasi seperti ini, salah seorang pekerja tambang bernama Desty Nope, datang membawa parang dan menyabetkan parang tersebut hingga melukai salah seorang warga (Yosafat Toto). Akibat serangan ini, warga menjadi marah dan mencoba melakukan pengejaran dan pelemparan batu kepada para pekerja tambang.
Berangkat dari kasus diatas, konflik dan kekerasan yang terjadi di desa Kuanoel tidak bisa dilepaskan dari tanggungjawab Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Drs. Daniel Banunaek yang telah membiarkan PT. Tedja Sekawan Surabaya bekerja kembali walau masih menyisakan masalah dengan masyarakat. Disamping itu, kehadiran dua anggota Kepolisian dari Polres TTS yang bertugas melakukan pengamanan terbukti telah gagal mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan yang seharusnya sudah mampu diantisipasi.
Atas dasar hal tersebut , Kami memberikan surat protes kepada Bupati TTS dan Kapolres TTS untuk;
1. Menghentikan sementara, seluruh kegiatan pertambangan yang ada di desa Kuanoel sampai dengan konflik pertambangan antara masyarakat dengan Bupati TTS-PT Tedja Sekawan Surabaya selesai
2. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten TTS dalam hal ini Drs. Daniel Banunaek, harus bertanggungjawab terhadap terjadinya kasus ini dan segera meminta maaf kepada masyarakat desa Kuanoel-Fatumnasi
3. Kapala Kepolisan Resor (Kapolres) TTS harus ikut bertanggunjawab karena terbukti telah gagal mengantisipasi dan memberi rasa aman kepada masyarakat
4. Tangkap dan proses, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, terhadap pekerja PT Tedja Sekawan Surabaya yang telah nyata-nyata dan terbukti melakukan tindakan kekerasan dan melukai salah seorang warga dengan senjata tajam
Kasus kekerasan yang menimpa masyarakat desa Kuanoel dan Fatumnasi yang menolak kehadiran PT. Tedja Sekawan Surabaya tidak hanya terjadi pada saat ini. Kekerasan demi kekerasan selalu dihadapi masyarakat seperti; intimidasi para preman dan pekerja tambang yang membawa parang dan senjata api untuk menghalau masyarakat pada tanggal 2 November 2006 di lokasi tambang, aksi intimidasi dan pelemparan batu oleh preman pada saat masyarakat menduduki kantor Bupati TTS pada tanggal 23 November – 7 Desember 2006, pemukulan terhadap salah seorang warga (Sefron Seka) oleh para pekerja tambang di desa Kuanoel pada tanggal 30 November 2006 dsb. Berbagai tindak kekerasan yang dialami dan diterima masyarakat tidak pernah diproses hingga sampai sekarang ini sehingga cara-cara penyelesaian masalah dengan kekerasan-pun terus terjadi. Intimidasi, teror dan penggunaan kekerasan lainnya tidak akan mampu menyurutkan masyarakat untuk tetap menolak kehadiran perusahaan tambang di desa Kuanoel. Hanya satu keinginan rakyat saat ini, Ijin Tambang Harus di Cabut Sekarang Juga.
Hormat Kami,
Kelik Ismunandar
Manager Advokasi dan
Pengembangan Isu Pikul
Tembusan
1. Gubernur NTT
2. Komisi VII DPR RI
3. Ketua DPRD Propinsi NTT
4. Ketua DPRD Kabupaten TTS
5. Kapolri di Jakarta
6. Kapolda NTT
7. Komnas HAM
8. Komnas Perempuan
9. Komisi Ombudsman NTT
10. Media Massa
11. Arsip
Engin ummæli:
Skrifa ummæli