11.14.2006

Surat Terbuka

Silahkan di Copy and Paste ke halaman anda....


SURAT TERBUKA



Hal : Tuntutan Pencabutan Ijin Penambangan di Kawasan Pegunungan Mollo





Kepada :

1. Bupati Timor Tengah Selatan

2. Kapolres Timor Tengah Selatan

3. Ketua DPRD Timor Tengah Selatan



Tembusan :

1. Gubernur Nusa Tenggara Timur

2. Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur

3. Kapolda Nusa Tenggara Timur

4. Komisi Ombudsman Nusa Tenggara Timur

5. Komnas HAM





Dengan hormat,



Melalui surat ini kami ingin menyampaikan penyesalan atas berlarut-larutnya konflik masyarakat adat Mollo dengan PT Teja Sekawan. Seperti diketahui, konflik ini bermula dari perijinan penambangan batu Fatu Ob/Faut Lik di Desa Kuanoel Kecamatan Fatumnasi yang diberikan oleh Bupati Timor Tengah Selatan kepada PT Teja Sekawan tanpa berkonsultasi dan mempertimbangkan kepentingan dan keselamatan warganya. Pemberian ijin dengan cara seperti ini telah mencederai semangat demokrasi yang seharusnya dijunjung para aparatur pemerintahan, dari tingkat pusat hingga ke daerah.



Masyarakat adat Mollo telah sangat lama hidup dan bergantung pada kelestarian alam setempat yang menjadi sumber penghidupan dan mata pencaharian mereka seperti sumber-sumber air, tanah pertanian, dan hutan. Berbagai pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa kegiatan penambangan batu membawa kerusakan bagi alam dan akhirnya merugikan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.



Setidaknya, dampak-dampak berikut telah terjadi akibat penambangan batu di lokasi sebelumnya, yaitu di Gunung Naetapan, Desa Tunua, Kecamatan Fatumnasi;

1. Menurut warga Desa Tunua dan sekitarnya, kehadiran perusahaan tambang marmer tidak memberi manfaat bagi mereka. Disamping tak satupun warga setempat yang dipekerjakan oleh perusahaan, janji-janji membangun fasilitas kesehatan dan gereja juga tidak pernah dipenuhi.

2. Pemotongan Gunung Batu menyebabkan tanah mudah longsor. Selain mengancam keselamatan warga, longsor juga menggerus lahan pertanian mereka.

3. Pencemaran sumber air. Terjadi akibat limbah serbuk batu marmer dibuang ke sungai. Padahal, sungai tersebut dipakai berbagai keperluan warga mulai mandi hingga mencuci.

4. Kekeringan. Gunung batu adalah wilayah tangkapan air yang memasok sumber-sumber air setempat. Hilangnya gunung batu akibat penambangan menyebabkan kekeringan di musim kemarau.

5. Rawan Pangan. Penambangan menggusur lahan-lahan pertanian masyarakat. Seluas 25 hektar lahan telah dicaplok pengusaha batu marmer. Akibatnya produksi pangan menurun, pemasukan keuangan pun kurang. Beberapa tanaman tahunan seperti jeruk menderita mati layu karena tergenang air bekas pencucian batu marmer.



Kami mengingatkan kepada Bapak Bupati bahwa penambangan marmer di kawasan pegunungan Molo adalah tindakan bunuh diri massal. Kawasan tersebut merupakan kawasan tangkapan air yang mengaliri dua Sungai terbesar di Pulau Timor, Benanain dan Noelmina. Ratusan mata air di Molo dan daerah kaki pegunungan Molo, amat bergantung pada keberadaaan kawasan pegunungan kapur/marmer di kawasan Molo.



Penambangan gunung batu juga menyebabkan masyarakat tercabik-cabik dalam konflik horizontal serta mengalami intimidasi dan kekerasan baik dari aparat kepolisian maupun preman bersenjata yang dapat mengancam keselamatan mereka. Kiranya tidak bijak jika keputusan pemerintah bukannya mendatangkan kesejahteraan tetapi malah menyengsarakan rakyatnya.



Oleh karena itu kami mendesak kepada :

1. Bupati Timor Tengah Selatan untuk segera mencabut semua Surat Ijin Penambangan di Kawasan Pegunungan Mollo

2. Kapolres Timor Tengah Selatan agar memerintahkan jajarannya untuk menghentikan kegiatan perusahaan serta tidak melakukan intimidasi dan teror kepada masyarakat dan pendampingnya.

3. Ketua DPRD Timor Tengah Selatan agar pro-aktif menangani kasus ini dan memberikan teguran kepada aparatur negara yang menyalahgunakan wewenangnya.



Demikian Surat ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.



Jakarta, 14 November 2006





Hormat Kami,





Nama, Lembaga

Engin ummæli: