11.06.2006

Statemen Solidaritas PRP

Komite Pusat

Perhimpunan Rakyat Pekerja

(KP PRP)

Jl. Dr.Saharjo No. 115B Ungu

Telp:(021)829-4858 Email:prp_pusat@yahoo.com

============================


Statement Solidaritas

Tutup Perusahaan Tambang Marmer di Pegunungan Mutis !!!

Hentikan Intimidasi, Represi dan Pemaksaan terhadap Warga !!!

Salam Rakyat Pekerja,

Sejak Sabtu tanggal 14 Oktober 2006, rakyat Mollo kembali melancarkan aksi penutupan penambangan marmer di pegunungan Mutis. Penambangan marmer tersebut dilakukan oleh PT Teja Sekawan Surabaya. Penambangan marmer tersebut dilakukan di FautLik (Bukit Batu), di Desa Kuanole, Kecamatan Fatumnasi Kabupaten Timor Tengah Selatan. Fautlik menjadi korban selanjutnya setelah FatuNaitapan di Tunua yang tidak jauh dari Kuanoel hancur oleh penambangan marmer. Pengalaman tambang marmer yang merusak lingkungan FatuNaitapan di Tunua, tidak jauh dari lokasi saat ini, membuat warga melakukan penolakan terhadap penambangan marmer.

Hal ini dilakukan karena akibat penambangan tersebut akan berdampak pada sulitnya rakyat mengakses air, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun mengairi lahan. Dengan begitu, dampak dari penambangan marmer juga akan mengakibatkan pada kemampuan menghasilkan pangan bagi masyarakat di pegunungan Mollo. Karena sebenarnya Mollo sangat kaya akan mata air dan sungai bawah tanah serta menjadi sumber hampir sebagian besar sungai di Pulau Timor. Jika penambangan marmer dibiarkan beroperasi, maka yang akan terkena dampaknya bukan hanya rakyat Mollo saja, namun juga hampir seluruh rakyat di Pulau Timor. Dan jelas itu merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Hal yang lain adalah pegunungan Mollo memiliki arti penting tidak hanya untuk masyarakat Mollo tetapi juga masyarakat di Nusa Tenggara Timur (khususnya Pulau Timor). Secara budaya bukit marmer adalah tempat yang disakralkan untuk melakukan upacara adat bagi masyarakat Timor. Dengan adanya penambangan marmer, maka kesempatan rakyat untuk melakukan upacara adat menjadi terhambat, dan lagi-lagi ini merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap rakyat yang akan menjalankan keyakinannya.

Selain itu, berbagai pemaksaan, represi serta intimidasi terhadap rakyat selama penambangan marmer itu berlangsung sering diterima oleh rakyat Mollo. Hal itu dilakukan kepada rakyat yang menolak adanya penambangan marmer. Bahkan pemaksaan dan intimidasi bukan hanya dilakukan oleh pihak perusahaan, namun juga dilakukan oleh preman yang dibayar oleh perusahaan sebagai centeng perusahaan dan pihak aparat keamanan.

Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan solidaritas terhadap perjuangan rakyat Mollo dan menyatakan sikap :

  1. Tutup segera perusahaan penambangan marmer di pegunungan Mutis karena akan berakibat pada rusaknya lingkungan dan hilangnya akses rakyat terhadap air serta kemampuan rakyat untuk menghasilkan pangan.
  2. Hentikan segera pemaksaan, represi dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan aparat keamanan terhadap rakyat Mollo karena jelas melanggar Hak Asasi Manusia.
  3. Agar pemerintah daerah dapat segera meninjau ulang ijin operasi PT Teja Sekawan Suarabaya, karena pertambangan tersebut bukan hanya akan merugikan rakyat Mollo, tetapi juga akan merugikan rakyat Pulau Timor.

Kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) juga menyerukan kepada seluruh lembaga, organisasi, elemen masyarakat serta individu yang bersimpati kepada persoalan ini untuk mengirimkan SURAT PENOLAKAN PENAMBANGAN MARMER kepada:

Bupati TTS, No Fax. 0388-21137

DPRD TTS No. Fax 0388-21365

Kapolres TTS No Fax0388-21400

PT Teja Sekawan (Marmer Division) No. Fax 031 5664692

Tembusan ditujukan pada:

Gubernur NTT No Fax. 0380-821520

DPRD NTT No Fax. 0380-829453

Kapolda NTT No Fax 0380-821544

Ombudsman NTT No Fax .0380-839367

Salam Solidaritas

Jakarta, 6 November 2006

Sekertaris Jenderal

Irwansyah

Engin ummæli: