Selain detail persoalan yang tertulis dalam lembar kronologi (di atas) salah satu warga yang berdomisili di sekitar Fautlik, bernama Agustinus Luli, juga mengalami tindakan teror yang dilakukan oleh Yusak Oematan dan anggota Polsek. Luli diancam akan diproses oleh Polsek. Padahal menurut pengangkuan Luli, ia lah yang dicari-cari oleh Yusak bersama aparat untuk dipukuli, karena ia adalah salah satu dari kelompok warga yang berniat menggugat penjualan batu oleh Yusak dkk.
9.06.2006
Proses Perlawanan: 29 Agustus 2006
Masyarakat Desa Fatumnasi 103 kk didampingi oleh OAT, LBH TIMOR[1], PIAR[2] dan FPR[3] menemui anggota DPRD TTS yang sedang mengikuti rapat paripurna. Pengaduan oleh masyarakat menjadi salah satu agenda dalam rapat tersebut, sehingga masyarakat diberi kesempatan untuk menjelaskan kronologi persoalan yang oleh masyarakat disebut sebagai penyerobotan tanah rakyat oleh pelaku industri tambang. Setelah mendapat penjelasan dan salinan kronologi kasus, anggota DPRD TTS menyanggupi untuk melakukan peninjauan di lapangan setelah rapat paripurna berakhir (11 September 2006 ).
Gerast áskrifandi að:
Birta ummæli (Atom)
Engin ummæli:
Skrifa ummæli