8.09.2007

Surat Keberatan Kuasa Hukum

Surabaya 31 juli 2007


Kepada Yth;
Teman-Teman Wartawan
Di

NTT


Dengan Hormat,
Sehubungan dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh PT Tedja sekawan surabaya tertanggal 31 juli 2007 tentang akan dimulainya proses penambangan batu marmer diwilayah Desa kuan Noel dan patum nasi kecamatan Fatumnasi Kabupaten TTS. Maka dengan ini kami sebagai kuasa hukum 8 warga pemegang hak atas tanah yang di tempat oleh penambangan akan mengajukan keberatan-keberatan sebagai berikut :
  1.  Bahwa ijin penambangan (SIPD) yang diguanakan oleh PT. Tedja sekawan surabaya adalah SIPD yang tidak prosedural atau tidak memenuhi syarat-syarat untuk diberikan ijin pertambangan berdasarkan UU NO> 11 Tahun 1967 JO perda TTS NO. 26 Tahun 2001.
  2. Bahwa SIPD tersebut tetap menggunakan data yang sudah daluarsa yaitu AMDAL Tahun 2000 pada hal dalam UU N0. 23 Tahun 1997 tentang lingkungan telah tegas dinyatakan bahwa usia atau jangka waktu pemanfaatan AMDAL 5 Tahun dan apabila selama 5 Tahun AMDAL tersebut tidak digunakan maka AMDAL tersebut gugur atau tidak layak dijadikan syarat mendapatkan ijin pertambangan.
  3. Bahwa selain selai masalah AMDAL yang sudah daluarsa , SIPD yang dikeluarkan oleh Bupati juga patut diduga tidak ada surat kuasa penyerahan lahan oleh pemilik dan atau penguasa yang ditempati atau dijadikan luas wilayah Tambang dan patut diduga pula SIPD tersebut hanya menggunakan surat pelepasan lahan dari para tertua adat yang nota bene dalam UU N0. 11 Tahun 1967 tentang pertambangan tidak kenal pelepasan lahan oleh tertua adat.
  4. Bahwa dari uraian tersebut diatas disimpulkan bahwa tindakan PT . Tedja Sekawan yang akan memulai proses penambangan merupakan perbuatan ilegal karena ijin yang diberikan oleh Bupati TTS adalah ijin ilegal . Dengan demikian perbuatan Bupati yang memberikan penambangan oleh PT. Tedja Sekawan merupakan perbuatan melawan hukum yang hal ini dapat diproses secara hukum baik perdata maupun pidana .
Demikian pernyataan sikap kami atas proses pemambangan yang akan dilakukan oleh PT. Tedja Sekawan Surabaya tanggal 1 Agustus 2007

Hormat Kami
Kuasa Hukum

(ttd)
Mursyid Mudiantoro, SH
Advokat






8.06.2007

PT. Teja Sekawan Akhirnya Urungkan Niat

Kupang, 2 Agustus 2007

Rencana PT Teja Sekawan Surabaya, yang akan memulai penambangan kembali di Faut Lik dan Fatu Ob, 1 Agustus 2007 kemarin urung dilaksanakan. Sejak pagi masyarakat telah berada dilokasi dan beberapa masyarakat yang lain berada di rumah-rumah sekitar lokasi. Sebagian masyarakat yang lain tetap berada di kebun-kebun untuk melakukan kerja seperti biasa.

Menurut informasi yang Kami terima dari Yati Kase (Masyarakat Kuanoel) dan Vicka Mael (OAT), masyarakat mulai berkumpul sejak pagi setelah dari pasar. ”Bapak-bapak dan Mama-mama telah berada disini dan menunggu, sedang yang lain tetap bekerja di kebun. Bagi yang berada di kebun akan segera turun di lokasi seandainya ada suara sirine (megaphone) yang Kami hidupkan nanti”, ungkap Yati Kase salah seorang warga yang selama ini terlibat cukup aktif bersama-sama masyarakat.

”Kami memang mempersilahkan bapak-bapak dan mama yang lain untuk tetap bekerja di kebun. Tapi Kami minta mereka untuk pasang telinga sehingga jika mendengar bunyi sirine dari megaphone, mereka harus segera meninggalkan pekerjaannya”, tambah Vicka Mael. Disamping suara sirine megaphone ada teriakan/panggilan khusus yang biasa dipakai masyarakat untuk memanggil orang-orang yang di kebun. Dari pengalaman selama ini, hal cukup efektif sebagai alat komunikasi.

Sedang tokoh lain, Melky Sedek Oeamatan (62 th) yang selama ini selalu berdiri didepan memimpin masyarakat menyatakan,”Kami duduk didalam rumah dengan beberapa tetua adat tidak jauh dari lokasi. Kami selalu pantau dan lihat situasi dan jika perusahaan datang Kami akan keluar menghadang. Masyarakat sudah bertekat untuk menolak sehingga Kami orang-orang tua ini hanya coba pimpin mereka saja”.

Urungnya PT. Teja Sekawan Surabaya melakukan penambangan di Kuanoel-Fatumnasi disebabkan oleh beberapa hal ungkap Aleta Ba’un koordinator OAT yang selama ini melakukan pendampingan masyarakat Kuanoel-Fatumnasi. Alasan pertama, bahwa perusahaan masih ingin melihat sejauh mana kekuatan masyarakat. ”Ini hanya testcase saja dari perusahaan untuk melihat kekuatan masyarakat. Sejauh mana kekuatan masyarakat yang menolak dan jika perusahaan melihat masyarakat yang menolak sedikit maka mereka pasti akan melanjutkan kerja”, ungkap Aleta melalui telphone selulernya. Artinya peluang perusahaan untuk kembali lagi bekerja masih cukup besar karena ijin memang belum dicabut.

Alasan kedua, pihak Bupati maupun aparat keamanan di Kota Soe saat ini sedang disibukkan dengan aksi massa yang menolak kehadiran Markas Brigif. Dalam aksi penolakan tersebut ada ultimatum yang diberikan kepada Bupati untuk menolak kehadiran Markas Brigif dalam waktu 7 x 24 jam. Jika Bupati tidak mau menolak maka masyarakat akan memberikan mosi tidak percaya.

Karena alasan inilah PT. Teja Sekawan Surabaya urung melakukan penambangan seperti dalam surat yang telah diterima masyarakat sebelumnya. Pada saat ini masyarakat terus tetap berjaga dan berada di kebun dalam situasi yang masih terancam dengan kehadiran para pekerja tambang yang akan menggerus dan menggusur sumber-sumber penghidupan masyarakat selama ini.